Instalasi Emergensi/Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di dalam sebuah rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Di IGD terdapat dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan dokter jaga. Instalasi Gawat Darurat berfungsi memberikan pelayanan medis yang sifatnya gawat dan darurat selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Pasien dengan penyakit akut yang masuk ke IGD dapat dikategorikan menjadi kasus gawat dan darurat, gawat tapi tidak darurat, darurat tapi tidak gawat, tidak gawat dan tidak darurat. Gawat adalah keadaan yang berkenaan dengan suatu penyakit atau kondisi lainnya yang mengancam jiwa, sedangkan darurat adalah keadaan yang terjadi tiba-tiba dan tidak diperkirakan sebelumnya, suatu kecelakaan, kebutuhan yang segera atau mendesak.
Berbeda dengan Instalasi Rawat Jalan yang memberikan pelayanan pasien yang tidak gawat dan tidak darurat, pasien di IGD biasanya pasien dengan kasus yang akut dan terjadi secara tiba-tiba tanpa mengenal waktu dan memerlukan pertolongan yang cepat dan tepat. Pasien rawat jalan yang karena kondisi medisnya tiba-tiba mengalarni perburukan juga harus segera dimasukkan ke IGD.
Karena sifat operasional IGD yang harus cepat, tepat dan tidak dibatasi oleh waktu, maka kinerja IGD yang ideal sangat bergantung kepada sumber daya manusia, tata cara kerja yang baik, fasiltas pemeriksaan penunjang untuk mendukung proses diagnostik, dukungan obat dan bahan medis habis pakai yang memadai, alur keluar masuk pasien yang jelas, kamar operasi yang siap pakai serta dukungan transportasi ambulans yang berfokus pada keselematan pasien.
Organisasi IGD bersifat multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di IGD dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh seorang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.
Idealnya IGD harus mampu memberikan pelayanan sebagai berikut (sesuai kelas rumah sakitnya):
- Melakukan diagnosis dan penanganan permasalahan pada saluran napas, pernapasan dan sirkulasi (Airway, Breathing, Circulation) dengan pera}atan lengkap, termasuk alat bantu napas/ventilator.
- Melakukan penilaian kecacatan (disability) penggunaan obat, rekam jantung, dan alat kejut jantung.
- Melakukan observasi dan stabilisasi di ruang setara HCU dan ruang resusitasi.
- Melakukan operasi/ tindakan emergensi.
- Transportasi ambulans.
Pelayanan di IGD bergantung kepadai klasifikasi IGD, contohnya :
- Level 1
Memberikan pelayanandiagnosis dan tata laksana A : Jalan napas (airway problem), B : Pernapasan (Breathing problem) dan C : Sirkulasi (Circulation problem)/aliran darah. Melakukan stabilisasi dan evakuasi.
- Level 2
Memberikan pelayanan seperti Level 1 ditambah dengandiagnosis dan tata laksanarenjatan (shock) kardiogenik, hipovolemik/hemoragik septik dan obstruktif. Memberikan pelayanan gawat darurat pediatri dasar
- Level 3
Memberikan pelayanan seperti Level 2 di tambah dengandiagnosis dan tata laksana gawat darurat spesialistis bidang pediatri
- Level 4
Memberikan pelayanan gawat darurat seperti pada level 3 ditambah dengandiagnosis dan tata laksana gawat darurat subspesialistik bidang pediatrik
Apa yg dikerjakan dokter di IGD?
Pasien yang masuk ke IGD rumah sakit tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan waktu tanggap (response time) yang cepat dan penanganan tepat.
Salah satu kompetensi dokter IGD adalah melalukan triase serta melakukan tindakan resusitasi sesuai kondisi pasien. Resusitasi yang merupakan kompetensi wajib seorang dokter IGD adalah memberikan bantuan hidup dasar. Bantuan hidup dasar adalah usaha yang dilakukan untuk menjaga jalan napas (airway) tetap terbuka, menunjang pernapasan dan sirkulasi tanpa menggunakan alat-alat bantu. Selain itu standar pelayanan operasional (SOP) IGD di rumah sakit telah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/.