Instalasi Farmasi Rumah SakitΒ adalah suatu unit di rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang Apoteker dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit.
Instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang melayani pasien setiap harinya selama 24 jam, dikepalai oleh seorang Apoteker yang sudah berpengalaman, layanan yang diberikan berupa pelayanan obat untuk pasien Rawat Jalan, pasien Rawat Inap, dan pasien UGD, pelayanan pemberian informasi obat dan tatacara penggunaannya kepada pasien dan keluarga pasien.