PROFIL RSUD TAMIANG LAYANG
KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2023
1 | NAMA RUMAH SAKIT | : | RSUD Tamiang Layang |
2 | KODE RS | : | 6212020 |
3 | ALAMAT | : | JL. Nansarunai No. 62 Tamiang Layang |
4 | Nomor Telepon/Fax | : | (0526) 2091235 |
5 | : | rsud@baritotimurkab.go.id | |
6 | PEMILIK | : | Pemda Kabupaten Barito Timur |
7 | NAMA DIREKTUR | : | dr. Vinny Safari, M.M |
8 | STATUS KELEMBAGAAN | : | Lembaga Teknis Daerah ( Kantor ) |
9 | KELAS RUMAH SAKIT | : | Tipe C |
10 | JUMLAH TEMPAT TIDUR | : | 136 Tempat Tidur |
Visi
Rumah Sakit Umum Daerah yang Berkualitas dengan Pelayanan Prima
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMIANG LAYANG
KABUPATEN BARITO TIMUR
A. SEKILAS TENTANG RSUD TAMIANG LAYANG
Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur terletak di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah penduduk sebanyak 104.712 jiwa untuk data BPS Kabupaten Barito Timur 2014, Alamat Jl.Nansarunai No.62
Tamiang Layang.
Secara geografis tata letak Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang
Layang Kabupaten Barito Timur berbatasan dengan :
a. Sebelah Barat berbatasan dengan lahan perkebunan karet masyarakat;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya;
c. Sebelah Utara berbatasan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur;
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman penduduk.
Pada awal berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang merupakan Rumah Sakit Tipe D milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Wilayah Barito Timur dan berdasarkan surat dari DirJen YanKesMas tanggal 6 Mei 1981, No:9410/YanKes/PPl/1980 memiliki No kode RS; 6212020. Kemudian sejak tahun 2002 lalu mengalami perubahan kepemilikan dengan adanya Undang- undang No. 5 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Barito Timur sebagai Kabupaten Pemekaran dari Wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Pada tahun 2002 Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dan merupakan aset daerah yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No. 11 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Tamiang Layang.
Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur teregistrasi dari tanggal 6 Maret 2013 dan pada tanggal 9 Nopember 2015 dikeluarkannya Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 391 Tahun 2015 tentang Izin Operasional Tetap Untuk Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur dengan sifat Tetap dan berlaku selama 5 (lima) tahun, dan pada tanggal 6 Februari 2018 diterbitkan keputusan Bupati Barito Timur No. 67 Tahun 2018 tentang Penetapan Klasifikasi dan ijin operasional RSUD Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menjadi Rumah Sakit Tipe C serta pada tanggal 7 Februari 2018 diterbitkan sertifikat penetapan Rumah Sakit menjadi Tipe C. Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur secara teknis medis berada di bawah Kementrian Kesehatan, sedangkan secara kepemilikan mengacu pada stakeholder utama yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur. Sebagai penjabaran dari misi, tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu khususnya daerah Kabupaten Barito Timur dan sekitarnya adalah merupakan tugas pokok Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.
Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur juga merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang telah menerima Sertifikat Akreditasi ”PARIPURNA” pada tanggal 19 Oktober 2023 yang masa berlakunya sampai 17 Oktober 2027.