Pemberitahuan Sehubungan dengan terbitnya peraturan BPJS melalui surat dengan nomor 620/VIII-08/0624 yang berlaku mulai 1 Juli 2024, maka pasien yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS), pulang paksa atau meminta rujukan atas permintaan sendiri tidak dapat dijaminkan dengan BPJS dan dilayani sebagai pasien umum 🙏