Izin menyampaikan sehubungan dengan dokter spesialis penyakit dalam sedang izin terhitung dari tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025, maka diinformasikan peserta JKN/BPJS yang membutuhkan pemeriksaan/ perawatan spesialis penyakit dalam baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap dilayani sebagai pasien umum, pasien penyakit dalam peserta JKN/BPJS yang mengalami kasus kegawat daruratan ( dengan kriteria triase kuning dan merah yang ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab) dan ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.